Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto Soeto mengatakan bahwa hasil identifikasi fisik akan menentukan status Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus peredaran video mesum, sementara Ariel, sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil forensik bisa menentukan Luna dan Tari jadi tersangka atau tidak,” katanya.
Marwoto mengaku belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan fisik terhadap tiga figur terkenal itu karena masih dalam proses penelitian dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Ariel, sedangkan Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus sebagai saksi korban terkait peredaran video porno.
Ariel dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Terkait ancaman pasal terhadap Luna Maya dan Cut Tari apabila berstatus sebagai tersangka, Marwoto menyebutkan pasal sangkaan terhadap keduanya bisa sama dengan jeratan yang dikenakan kepada Ariel.[fjsr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar